“Jadikanlah jamban (WC) sebagai tempat buang hajat karena yang demikian dapat melalaikan jin dari menggoda anak-anak kalian.” Berkata Syaikh al-Albani dalam adh-Dha'ifah (1/72): Maudhu'.
“Jadikanlah jamban (WC) sebagai tempat buang hajat karena yang demikian dapat melalaikan jin dari menggoda anak-anak kalian.” Berkata Syaikh al-Albani dalam adh-Dha'ifah (1/72): Maudhu'.