rdfs:comment
| - Telah mengisahi kami Husain bin Muhammad, telah mengisahi kami Khalaf ‒ yaitu Ibnu Khalifah, dari Abi Janab, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berperang pada Peperangan Fath. Beliau keluar berjalan ke kuburan hingga saat sudah dekat, beliau duduk seakan-akan berbincang-bincang dengan seseorang, beliau duduk sambil menangis. Perawi berkata: Umar bin Khattab menyusulnya, kemudian bertanya, "Apa yang membuat engkau menangis? Allah menjadikanku sebagai tebusanmu." Beliau bersabda, "Aku meminta Tuhanku Azza wa Jalla mengizinkanku menziarahi kubur Ummu Muhammad, kemudian Dia mengizinkanku. Lalu aku meminta-Nya mengizinkanku memohonkan ampun untuknya, namun Dia menolak. Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari tiga hal: Dari daging s
|
abstract
| - Telah mengisahi kami Husain bin Muhammad, telah mengisahi kami Khalaf ‒ yaitu Ibnu Khalifah, dari Abi Janab, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berperang pada Peperangan Fath. Beliau keluar berjalan ke kuburan hingga saat sudah dekat, beliau duduk seakan-akan berbincang-bincang dengan seseorang, beliau duduk sambil menangis. Perawi berkata: Umar bin Khattab menyusulnya, kemudian bertanya, "Apa yang membuat engkau menangis? Allah menjadikanku sebagai tebusanmu." Beliau bersabda, "Aku meminta Tuhanku Azza wa Jalla mengizinkanku menziarahi kubur Ummu Muhammad, kemudian Dia mengizinkanku. Lalu aku meminta-Nya mengizinkanku memohonkan ampun untuknya, namun Dia menolak. Sesungguhnya aku pernah melarang kalian dari tiga hal: Dari daging sembelihan disimpan lebih dari tiga hari, maka sekarang makanlah semau kalian. Dari ziarah kubur, maka barangsiapa berkehendak, silakan berziarah. Sesungguhnya aku telah diizinkan menziarahi kubur Ummu Muhammad. Dan barangsiapa enggan, silakan tidak berziarah. Dan dari bejana yang darinya diminum dubba, hantam, dan muzaffat. Sekarang aku memerintahkan kalian minum dari bejana karena sesungguhnya bejala tidak menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, namun hindarilah setiap yang memabukkan."
|