Telah mengisahi kami Qutaibah bin Said, ia berkata: Telah mengisahi kami Ibnu Lahiah, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abu Khair, ia berkata: Maslamah bin Mukhallad, dia adalah amir (gubernur) Mesir, menawari Ruwaifi bin Tsabit agar mewakilinya dalam al-usyur (pajak wajib 10% untuk barang dagangan). Ruwaifi menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Sesungguhnya pemungut pajak (shahib al-maks) itu di neraka.'"
Telah mengisahi kami Qutaibah bin Said, ia berkata: Telah mengisahi kami Ibnu Lahiah, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abu Khair, ia berkata: Maslamah bin Mukhallad, dia adalah amir (gubernur) Mesir, menawari Ruwaifi bin Tsabit agar mewakilinya dalam al-usyur (pajak wajib 10% untuk barang dagangan). Ruwaifi menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Sesungguhnya pemungut pajak (shahib al-maks) itu di neraka.'"