Bab Larangan terhadap Dua dalam Satu Penjualan Telah mengisahiku Yahya, dari Malik, bahwasanya telah sampai kepada beliau bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang dua dalam satu penjualan. Dan telah mengisahiku Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya bahwa seorang lelaki berkata kepada lelaki lain, "Belikanlah aku unta ini dengan tunai sehingga aku akan membelinya darimu dengan terutang." Saat Abdullah bin Umar ditanya mengenai hal itu, beliau tidak menyukainya dan melarangnya. (Terjemah)
Bab Larangan terhadap Dua dalam Satu Penjualan Telah mengisahiku Yahya, dari Malik, bahwasanya telah sampai kepada beliau bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang dua dalam satu penjualan. Dan telah mengisahiku Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya bahwa seorang lelaki berkata kepada lelaki lain, "Belikanlah aku unta ini dengan tunai sehingga aku akan membelinya darimu dengan terutang." Saat Abdullah bin Umar ditanya mengenai hal itu, beliau tidak menyukainya dan melarangnya. Dan telah mengisahiku Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya bahwa Qasim bin Muhammad ditanya tentang seseorang yang membeli barang seharga sepuluh dinar secara tunai atau lima belas dinar secara terutang, maka beliau tidak suka hal itu dan melarangnya. (Terjemah)