rdfs:comment
| - Telah mengisahi kami Ali bin Abdillah, telah mengisahi kami Sufyan, dari Ibrahim bin Maisarah: Aku mendengar Amr bin Syarid berkata: Miswar bin Makhramah datang, kemudian meletakkan tangannya di atas pundakku. Lalu aku pergi bersamanya menemui Sa'ad. Abu Rafi berkata kepada Miswar, "Bukankah engkau telah menyuruh orang ini (Sa'ad) membeli dariku rumah yang ada di kampungku?" Maka Sa'ad menjawab, "Aku tidak akan menambah harganya lebih dari empat ratus tidak tunai atau mencicil." Abu Rafi berkata, "Aku ditawari lima ratus secara tunai, namun aku menolaknya. Seandainya aku tidak mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya,' niscaya aku tidak akan menjualnya kepadamu." Atau ia berkata, "niscaya aku tidak akan memberikannya kepadamu."
|
abstract
| - Telah mengisahi kami Ali bin Abdillah, telah mengisahi kami Sufyan, dari Ibrahim bin Maisarah: Aku mendengar Amr bin Syarid berkata: Miswar bin Makhramah datang, kemudian meletakkan tangannya di atas pundakku. Lalu aku pergi bersamanya menemui Sa'ad. Abu Rafi berkata kepada Miswar, "Bukankah engkau telah menyuruh orang ini (Sa'ad) membeli dariku rumah yang ada di kampungku?" Maka Sa'ad menjawab, "Aku tidak akan menambah harganya lebih dari empat ratus tidak tunai atau mencicil." Abu Rafi berkata, "Aku ditawari lima ratus secara tunai, namun aku menolaknya. Seandainya aku tidak mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya,' niscaya aku tidak akan menjualnya kepadamu." Atau ia berkata, "niscaya aku tidak akan memberikannya kepadamu." Aku (Ali) berkata kepada Sufyan, "Sesungguhnya Ma'mar tidak berkata demikian." Dia menjawab, "Namun ia berkata kepadaku demikian." Beberapa orang berkata, "Jika seseorang ingin menjual barang syuf'ah, dia dapat berkilah sehingga batallah hak syuf'ah. Yaitu penjual menghadiahkan tanah kepada pembeli, memberinya batas dan memberikannya kepada pembeli. Adapun pembeli memberi penjual seribu dirham, sehingga orang yang seharusnya mempunyai syuf'ah tidak lagi mempunyai hak syuf'ah."
|